Romadoni Yunanto, S.Pt.
Thursday, August 03, 2006
Seberapa Penting RUU Anti Pornografi?
Rencana masuknya majalah Playboy ke Indonesia telah mengundang semua eleman masyarakat kita ‘gerah’ bak kebakaran jeggot. Berbagai aksi tolak datang dari penjuru Indonesia.
Dengan alasan masuknya majalah Playboy dapat merusak moral bangsa Indonesia. Apalagi masuknya majalah ini di saat Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Sungguh merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Bila kita cermati memang agak lucu, ketika Playboy datang kita semua panik, dan menuntut untuk melarang beredarnya Playboy, namun berbagai tabloid dan majalah yang memamerkan aurat versi lokal yang banyak merajalela dijalanan tidak dipersoalkan, bahkan dapat bebas berkeliaran.

Memang dari ribuan tahun yang lalu ketelanjangan tubuh manusia merupakan obyek inspirasi seni dan harus diakui hak dan nilainya. Tubuh adalah ekspresi manusia yang dengan anggota-anggota tubuh yang merupakan ciptaan Tuhan yang positif dan bernilai. Namun banyak manusia yang salah mengekspresikan terhadap seni itu dan terjebak pada pornografi yang berbau erotis. Dalam kamus, erotis adalah berhubungan dengan rangsangan-rangsangan yang bersifat seks, berhubungan dengan nafsu birahi. Sedangkan erotika (Latin) dalam sastra merupakan karya sastra yang tema dan sifatnya berhubungan dengan nafsu birahi.

Menurut RUU definisi pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan eksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Ganjaran terhadap pasal-pasal didalam RUU ini cukup berat, hukuman pidana penjara yang diterapkan misalnya berkisar satu tahun sampai 20 tahun. Hukuman ini pun bisa ditambah denda sebesar 100 juta hingga 3 miliar.

Apresiasi masyarakat yang menolak masuknya Playboy memang beralasan logis. Masyarakat merupakan ruang publik yang didalamnya terdapat anak-anak kita, generasi muda, masyarakat, dan kita sendiri. Masyarakat kita telah merasa diinvasi dan merasa jenuh oleh majalah-majalah porno terbitan lokal ataupun luar negeri yang saat ini bertebaran bebas. Sangat miris ketika tabloid dan majalah yang mengumbar birahi terpampang dijalanan dan siapa pun bebas membeli entah anak kecil ataupun orang dewasa. Tidak hanya itu VCD-DVD porno, dan tayangan- tayangan media elektronik “seronok” yang merajalela dan ditambah lagi meningkatnya tingkat kejahatan asusila yang menghiasi media elektronik dan cetak. Keresahan-keresahan masyarakat tersebut yang merespon untuk segera dibentuknya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Dengan RUU ini ruang publik yang ditawari birahi dan seksulitas harus dikontrol dengan aturan yang kuat.

Ruang publik juga tempat kesejahteraan bersama (bonum comune) yang merupakan wilayah tugas negara dalam melindungi kesejahteraannya, hak-hak masyarakat, dan menindak mereka yang merugikan sesama warga masyarakat dengan sanksi hukum positif.

Dan harus diingat, menurut Dewan Pers, pornografi dan pencabulan tidak masuk dalam kategori pers. Sebab pers menyebarkan informasi yang berkaitan dengan wilayah kepentingan publik. Sedangkan pornografi dan kecabulan terkait dengan wilayah personal. Dewan pers mengamati, sebagai media yang mengeksploitasi pornografi dan kecabulan adalah tabloid dan majalah liar yang tidak jelas alamat dan pertanggunganjawabnya. Maka Ketua Dewan pers Atmakusuma, mengatakan tugas Kepolisian untuk menegakkan hukum atas penerbitan itu.

Di berbagai negara yang dikenal liberal, aturan tentang pornografi justru ketat. Distribusi benda-benda yang mengandung unsur cabul tidak bisa dilakukan sembarangan. Seperti di Amerika serikat dibuat undang-undang bagi anak-anak berumur dibawah 18 tahun tidak bisa mengkonsumsi majalah dewasa ataupun masuk ke toko-toko seks. Di Malaysia, sesuatu yang membangkitkan syahwat dilarang. Pelukan dan ciuman, pelakunya bisa masuk bui. Polisi syariah rajin merazia pasangan yang kedapatan bermesraan di kamar hotel, rumah pribadi, atau tempat-tempat sunyi. Bila terbukti bukan pasangan yang kedapatan bermesraan bisa langsung dinikahkan atau dijebloskan ke penjara.

Bagaimana di negara Indonesia, pertanyaan itu masih belum terjawabkan hingga kini. Indonesia merupakan negara sebagian besar masyarakatnya adalah umat Islam. Sungguh ironi ketika pornografi dan pornoaksi merajalela di Indonesia. Ini jelas-jelas melukai perasaan umat Islam karena hal yang berbau pornografi dan pornoaksi merupakan haram hukumnya. Karena didalam Al quran sudah jelas diatur dan pornografi dan pornoaksi banyak mengakibatkan rusaknya moral generasi bangsa. Bila pornografi dan pornoaksi terus didiamkan tanpa ada tidakan oleh pemerintah bisa dipastikan karena moral telah rusak, dengan sendirinya bangsa kita semakin terpuruk. Hal ini pasti tidak kita ingingkan bersama.

Perlu diingat tanggung jawab moral generasi bukan hanya ditangan negara tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga peran orang tua yang merupakan benteng awal moral generasi muda harus dijalankan. Karena baik buruk suatu anak tergantung didikan orangtua. Bila orang tua mendidik secara baik maka nantinya anak yang merupakan calon generasi masa depan juga akan berdedikasi baik. Tetapi bila didikan orangtua yang asal-asalan tanpa kontrol terhadap anak dan dibiarkan bebas, hasilnya pun bisa dipastikan buruk. Maka perlu adanya komunikasi yang aktif didalam keluarga untuk mengakomodir segala macam permasalahan hidup.

Sebelumnya aturan pornografi dan pornoaksi sudah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan anak. Namun kenyataannya dilapangan masalah pornografi dan pornoaksi tak kunjung selesai. Sebaliknya semakin merajalela. Aparat pemerintah pun susah dan tidak bisa berbuat banyak untuk bertindak tegas. Ini disebabkan landasan hukum yang mengatur pornografi dan pornoaksi tidak terperinci dan banyak sekali ambigu. Sehingga para pelaku pornografi dan pornoaksi bebas berkeliaran melakukan apa saja dengan berbagai macam dalih. Ada yang mengatakan goyang ngebor atau goyang patah-patah bukan merupakan pornoaksi itu hanya sebagai ekspresi seni dan dinilai itu bagian dari seniman mempunyai talenta tinggi. Walupun sebenarnya kita melihat secara kasat mata dan logika itu merupakan jelas-jelas pornografi dan pornoaksi.

Kini RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi sedang dibahas di DPR, namun pro dan kontra akan RUU ini terus bergulir. Salah satu yang banyak dipermasalahkan dalam RUU ini memang soal definisi yang dinilai kabur dan berpotensi multitafsir. Misalnya, bagian tubuh mana yang disebut “sensual” atau apa yang disebut “tarian erotis”. Selain itu ada beberapa pasal dalam RUU pornografi dan pornoaksi juga menuai kontroversi diantaranya pasal 58, 59, 67, 76, 81, dan 82.

Berbagai pihak juga merespon tentang RUU ini Habib M. Rizieq Ketua Front Pembela Islam mendukung adanya RUU ini menurutnya ada pihak-pihak yang ingin merusak moral bangsa. Sedangkan Gede Nurjana kepala Dinas pariwisata Bali mengkhawatirkan undang-undang ini. Ia mempersoalkan pasal yang berkaitan dengan berciuman atau memperlihatkan bagian tubuh yang sensual. Siapa pun yang pernah ke Bali tentu paham banyak turis asing yang kerap berciuman di depan umum atau berpakaian minim di pantai.

Perbedaan pandangan itu seharusnya bukan menjadikan kendala dalam merumuskan RUU anti pornografi dan pornoaksi. Sebaliknya perbedaan akan memperkaya pembahasan RUU sehingga dapat dijabarkan secara detail. Bila perlu, semua elemen dilibatkan. Dengan besar harapan RUU Anti pornografi dan pornoaksi menjelasakan secara rinci dan detail yang dimaksud pornografi dan pornoaksi serta batasan-batasannya. Sanksi yang jelas dan tegas juga dituntut ada dalam RUU ini. Sehingga masyarakat, aparat, seniman memiliki pandangan yang sama dalam menafsirkan pornografi dan pornoaksi. Dalam RUU ini juga harus ada jawaban untuk menjawab aspirasi suara-suara daerah, sehingga pelaksanaan undang-undang ini nanti bisa sejalan dengan peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan budaya daerah. Artinya ketika RUU ini disahkan oleh DPR dapat melindungi ruang publik dan menjaga moralitas bangsa kita dari kehancuran. Perlu kearifan bersama sebelum semua terjadi dan merugikan kita semua.

Romadoni Yunanto
Di Muat di Lampung Post, 15 Feb '06
posted by Romadoni Yunanto, S.Pt. @ 6:08 AM  
1 Comments:
  • At 5:58 PM, Anonymous Anonymous said…

    romadoni.blogspot.com is very informative. The article is very professionally written. I enjoy reading romadoni.blogspot.com every day.
    instant loans
    cash advance

     
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Name: Romadoni Yunanto, S.Pt.
Home: Metro & Bandarlampung, Lampung, Indonesia
About Me: Saya orangnya asyik, cita2 ku ingin memberikan yg trbaik bg bangsaku, bisa mengabdi n mberikan yg terbaik buat kdua ortuku, yg terpenting mnjdi orang yang sukses dunia akherat, amien. Ketika kecil di SD 1 Gantiwarno Pekalongan Lampung Timur. Lalu di SLTP N 1 Metro. Waktu SLTP aktif di KIR & marchingband. Lalu dilanjutkan ke SMU N 1 Metro. Di SMA aktif di KIR, OSIS, Rois, Majalah Solusi, dan sempat membuat grup band bersama Ali, Bowo, Dima, Donie, Dody. Lalu masuk Perguruan Tinggi Universitas lampung mengambil jurusan produksi ternak. Di kuliahan aktif di Unit Kegiatan penerbitan Mahasiswa Teknokra yang bergerak di bidang journalist. Pernah menjadi Pemimpin Usaha Teknokra 2006 Dari sini mendapatkan banyak ilmu, mulai dari bisa fotografi, menulis, desain, berorganisasi, mengelola event dan sebagainya. Tepat 21 juni 2007 aku di wisuda dari Unila. Sedih, senang, bangga, syukur bercampur jadi satu. Kini kegiatan sehari-hariku menggeluti bidang marketing. OHYA BUAT TEMEN-TEMEN SMP, SMA, KULIAH APA KABAR KALIAN SEMUA, KAPAN YA BISA KUMPUL N REUNIAN NIE, PASTI KALO MAU KUMPUL PAS LEBARAN YA He..He.... email: mas_donkay@yahoo.com
See my complete profile
Sekarang Jam
BACA JUGA
ARSIP ARSIP
BLOG TEMAN
dd, Eriek, Gery, Udo Zul, Yudi, Taufik Qipote, Rieke, Mayna, Andreas Pantau, Siswoyo, Wida, Turyanto, M Ma'ruf, Udin, Suci, Suci Kwek, Nia, Iskandar, Nasrul, Shirei, Kana, K Yamin, Ndah, Destia, Dedy, Bhima, Ikram, Waeti, Icha, pojokbniunila, Cak Syam, M Sole, Mas didik, Denny
PESAN
    Name :
    Web URL :
    Message :
MEDIA
Universitas Lampung | Students Unila | Detik | livescore | Lirik | iloveblue | Lampung Post | Tempo Interaktif | Bisnis Indonesia | Kompas | ANTARA | The Jakarta Post | Gatra | Hai | Aneka Yess | RCTI | Indosiar | Liputan6 SCTV | ANTV | Trans TV | TV7
Pengunjung






Powered by


Free Blogger Templates

BLOGGER